Senin, 29 Juni 2015

Masalah Organisasi,Pegawai Negeri,Honorer,Buruh



Masalah organisasi di Jayapura sudah tidak berjalan efektif selama ini,itu dikarenakan adanya rasa kurang percaya satu dengan lainnya diantara mahasiswa-mahasiswi sendiri ada dualisme pandangan,dasarnya hanya kurang persatuan diantara kita,ongmenurut Pak Nabas Kalo,ketika bertemu dengannya diteras depan rumahnya.Menurut pak Yohanis Yang Yong, jalannya suatu wadah atau organisasi tergantung pada mahasiswa-mahasiswi sendiri,lebih lanjut saudara Yohanis Yang Yong mengatakan,mahasiswa-mahasiswi Boven Digoel harus ada rasa memiliki terhadap terhadap organisasi itu sendiri,melainkan bukan menjadikan organisasi pembinaan diri sebagai jembatan hanya untuk mendapatkan bantuan studi dari pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel setempat ungkapnya.

Tidak hanya masalah keefektivan saja yang disampaikan,tapi dari tingkatan lobih dari Badan Pengurus Mahasiswa-Mahasiswi dengan pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel juga harus berjalan baik selama organisasi pengurus masih berjalan,selama manusia masih hidup pungkasnya. Disinggung masalah pegawai negeri sipil (PNS) perlu ada kaderisasi yang kita lakukan terhadap generasi kita yang ingin mengabdi didalam sistim negara ini. Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) kita membimbing adik-adik kita dalam dunia swasta dengan kapasitas yang ada pada kita untuk memajukan mereka bersaing dengan berbagai macam suku di kabupaten Boven Digoel.

Lebih lanjut Pak Barnabas Kalo mengatakan, para buruh,karyawan,pegawai harian,ada undang-undang yang mengatur,namun tidak sampai secara khusus dalam memberikan gaji terhadap karyawan,buruh,pegawai harian honorer,setiap bulannya dalam undang-undang diatur secara umum maka perlu ada kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel,Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Boven Digoel,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boven Digoel,Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Boven Digoel,imbuhnya.

Menurut pak Yohanis Yang Yong,dalam undang-undang bunyinya lain,realitas yang kita alami sangat berbeda dengan produk undang-undang yang ada. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Boven Digoel dapat disesuaikan dengan undang-undang yang ada bahwa pegawai harian honorer diangkat berdasarkan masa kerja selama lima (5) tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang birokrasi/undang-undang kepegawaian dinegara ini ungkapnya. Perbincangan ini berlangsung selama tiga puluh (30) menit lamanya kami berpisah dari yang ada diteras rumahnya karena beliau (Pak Nabas Kalo) mempunyai kesibukan.

Tidak ada komentar: