Rabu, 30 Juni 2010

Solidaritas Rakyat Papua Tolak MIFEE (SORPATOM)

Solidaritas Rakyat Papua Tolak MIFEE
(SORPATOM)
Sekretariat : Aspuri Maro, Kompleks Muyu-Mandobo, Padang Bulan - Abepura

Siaran Pers
No.  01/VI/2010

Program MIFEE (Merauke Integrated Food and Energy Estate) telah dicanangkan secara resmi oleh Bupati Merauke, Jhon Gluba Gebze pada perayaan HUT kota Merauke ke 108 tanggal 12 Februari 2010. MIFEE atau pengembangan produksi pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan di Merauke, dicanangkan guna membuat program srategis yang berorientasi eksport. Proyek MIFEE melibatkan 32 Investor yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan darat, peternakan, konstruksi, dan industri pengolahan kayu. Proyek ini akan beroperasi di hampir semua distrik di Merauke dan 1 distrik masing-masing di Mappi  dan Boven Digoel. Lahan seluas 1.616.234,56 Hektar yang kaya akan kayu alam, binatang dan sumber makanan pokok satu-satunya bagi kaum pribumi setempat itu akan dihancurkan dan digantikan dengan perkebunan kelapa sawit, kedelai, jagung, industri kayu, perikanan darat dan peternakan  guna memenuhi  semua kebutuhan Imperialis, Borjuasi Besar Komprador (Konglomerat) dan Kapitalis Birokrat (Pejabat Pemerintah).

MIFEE, bertolak belakang dengan propaganda sepihak para penggagasnya,  merupakan wujud penghancuran terhadap komunitas masyarakat adat pemilik hak ulayat atau Tuan Tanah Tipe Lama (Tipe 1) di kabupaten Merauke, Mappi dan Boven Digoel oleh Tuan Tanah Tipe 2 (32 Investor) dan Tuang Tanah Tipe 3 (Pemerintah RI). Tuan Tanah Tipe 2 dan Tuan Tanah Tipe 3 adalah perpanjangan tangan dari Imperialis AS. Mereka mendapat sokongan dana dari Imperialis dan bersarang dalam lingkaran oligarki finansial. Tugas Tuan Tanah Tipe 2 dan Tuan Tanah Tipe 3 adalah menyediakan semua yang dibutuhkan oleh Imperialis : bahan mentah murah bagi industri  Imperialis, upah buruh murah dan wilayah dengan jumlah penduduk yang terkonsentrasi sebagai pasar potensial bagi barang-barang produksi Imperialis.

Pemerintahan Boneka Imperialis saat ini adalah Rezim Fasis Reaksioner SBY-Boediono yang menjadi Tuan Tanah Tipe 3. Rezim  Fasis Reaksioner  SBY-Boediono yang memegang tampuk pemerintahan Republik Indonesia saat ini adalah Tuan Tanah Besar di Indonesia karena kedudukannya sebagai penguasa di seluruh Nusantara.  Dalam konteks Papua, Rezim Fasis Reaksioner SBY-Boediono adalah  Tuan Tanah Tipe  3.  Rezim ini anti-rakyat dan tugasnya adalah : (1) membuat undang-undang,  peraturan pemerintah dan Inpres (payung hukum) dan jasa legislasi di Parlemen untuk meloloskan semua kepentingan Tuan Tanah Tipe 2 dalam rangka merampas semua tanah milik Tuan Tanah Tipe 1; (2) bersama Tuan Tanah Tipe 2 merancang dan mempraktekkan sewa tanah yang dimanipulasi dengan berbagai istilah seperti Kontrak Karya, Biaya HGU, Biaya HGB, Biaya HTI, Biaya HPH dan berbagai macam retribusi; (3) mengontrol produksi secara langsung melalui PT Perkebunan Nusantara yang memiliki 14 Perusahaan Induk dan Perhutani yang berkedok Hutan Tanaman Industri; (4)  menyediakan alat reaksioner (TNI-Polri) untuk melindungi semua keputusannya sambil mengintimidasi dan menjaga serta memastikan agar Tuan Tanah Tipe 2 tidak boleh diserang oleh Tuan Tanah Tipe 1 yang tanahnya dirampas maupun oleh buruh murah yang tenaganya diperas oleh Tuan Tanah Tipe 2.

Beberapa payung hukum yang dibuat oleh Tuan Tanah Tipe 3 antara lain : (1) Undang-Undang (UU) Nomor  27 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, (3) Peraturan Pemerintah (PP) 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Nasional (RTRWN), (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2  Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan di Luar Kegiatan Kehutanan, (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, (5) Peraturan Pemerintah (PP) No 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, (6) Inpres No.5 tahun 2008 tentang Fokus Program Ekonomi tahun 2008-2009 dan (7) Raperda Kabupaten Merauke Tahun 2009 Tentang Merauke Integrated Food and Eenergy Estate  yang dibuat oleh Pemkab Merauke.

Rezim Fasis Reaksioner sebelumnya yaitu Soeharto sampai Megawati Soekarnoputri kemudian SBY-JK dan Rezim Fasis Reaksioner saat ini SBY-Boediono sebagai Tuan Tanah Tipe 3 membuat dan menerapkan Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Daerah (Perda) yang disebutkan diatas dengan satu tujuan yaitu merampas tanah adat milik Tuan Tanah Tipe 1 di Merauke, Mappi dan Boven Digoel dan memberikannya secara bertahap kepada Tuan Tanah Tipe 2 agar tanah dan kekayaan alam bisa dikelola melalui proyek MIFEE sesuai skema dan petunjuk langsung dari tuan Imperialis mereka.

Sedikitnya 4 juta orang akan didatangkan dari luar Papua untuk bekerja sebagai buruh-tani dalam proyek MIFEE. Ini artinya akan ada pertambahan penduduk sekitar 4 juta buruh-tani + 4 juta (suami/istri buruh-tani) + 8 juta (2 orang anak mereka sesuai standar KB) + 8 juta (2 orang kerabat buruh-tani) = 24 juta orang. Dengan jumlah populasi penduduk pribumi Merauke yang hanya sekitar 52.413 orang atau sekitar 30% dari 174.710 total penduduk Kabupaten Merauke (Papua dan Non Papua) maka dapat dipastikan bahwa genosida atau pemusnahan komunitas pribumi akan terjadi secara spontan.

Dampak negativ dari proyek MIFEE saat ini mulai dirasakan masyarakat setempat. Di Kampung Boepe, Distrik Kaptel kabupaten Merauke, masyarakat pribumi sudah mulai kesulitan mendapatkan kayu bakar, binatang buruan, air bersih dan makanan pokok mereka yaitu Sagu. Hal ini karena PT Medco Papua Industri Lestari, salah satu Anak Perusahaan Medco Group ini sudah membabat habis hutan dan sumber-sumber makanan bagi  masyarakat setempat. Selain itu limbah hasil Pengolahan Kayu Serpih dibuang di sungai sehingga mencemari sumber air satu-satunya di Kampung Boepe.

Salah satu kejahatan Tuan Tanah Tipe 2 dan Tuang Tanah Tipe 3 dalam kasus MIFEE yang sulit diterima akal sehat adalah penipuan terang-terangan terhadap Tuan Tanah Tipe 1.  Mereka membayar ganti rugi hanya Rp. 8,- /M2 , sebuah nilai yang lebih murah dari harga 1 buah pisang goreng.  Dari data-data yang dikumpulkan oleh beberapa aktivis LSM di Merauke, diketahui bahwa dana ganti rugi memang berjumlah Milyaran Rupiah, tetapi setelah dibagi kepada semua anggota Komunitas Tuan Tanah Tipe 1, setiap orang hanya mendapat Rp. 200.000 sampai Rp. 300.000. Angka ini jelas tidak sebanding dengan keuntungan yang akan diperoleh oleh Imperialis, Borjuasi Besar Komprador (Konglomerat) dan Kapitalis Birokrat (Pejabat Pemerintah) dari proyek MIFEE. Penghancuran hutan dan sumber-sumber makan milik  masyarakat pribumi (Tuan Tanah Tipe 1) tidak lain adalah cara kaum Imperialis, Borjuasi Besar Komprador (Konglomerat) dan Kapitalis Birokrat (Pejabat Pemerintah) untuk menjebak mereka supaya menggantungkan hidupnya dengan menjadi buruh-tani dengan upah murah dalam proyek MIFEE.

Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, kami yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Tolak MIFEE (SORPATOM) menyatakan :

“Menolak kehadiran MIFEE di Wilayah Merauke, Mappi dan Boven Digoel karena MIFEE merupakan cara jitu yang dipakai oleh Tuan Tanah Tipe 3 dan Tuan Tanah Tipe 2  untuk merampok tanah dan hutan kami untuk kepentingan Imperialis”

Jayapura, 25 Juni 2010


Solidaritas Rakyat Papua Tolak MIFEE
(SORPATOM)




Diana Gebze                 Yairus Ambon
 Ketua                             Sekretaris

Tidak ada komentar: