Sabtu, 04 Agustus 2012

RAPAT PENENTUAN BATAS KELULUSAN


Foto: Calon Mahasiswa-Mahasiswi Stiper Sta Jayapura sedang mengambil 
nomor test untuk mengikuti Test pada tanggal 2-3 Agustus 2012
Rapat Penentuan Batas Kelulusan (RPBK) berlangsung setelah Ujian Test tertulis yang berakhir jam 11.00 siang hari kemudian dilanjutkan dengan hasil pemeriksaan soal ujian test, bertempat di Ruang Tamu Kantor Stiper Sta Jayapura. Setelah selesai pemeriksaan,dalam waktu yang sama juga pertemuan dilaksanakan untuk menentukan batas kelulusan berdasarkan nilai dari hasil kerja Calon Mahasiswa-Mahasiswi yang telah hadir dan mengikuti Tes pada hari ini tanggal 03 Agustus 2012.
Rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Panitia Penerimaan Calon Mahasiswa-Mahasiswi (PMB) STIPER STA Jayapura, Bapak Everd Hengga,S.Pi dan dilanjutkan oleh Ketua Program Studi Agribisnis Pertanian,Bapak Herman Tangkelayuk,S.Pi. MSC untuk selanjutnya penilaian dapat dilakukan. Penentuan batas kelulusan dengan IPK 10 keatas yang dapat ditentukan sebagai standar kelulusan bagi Calon Mahasiswa-Mahasiswi STIPER STA Jayapura Tahun Akademik 2012/2013.
Calon-calon Mahasiswa-Mahasiswi yang tidak lulus dapat dilihat dari nilai 0 (nol) dan mereka yang tidak hadir mengikuti Test pada tanggal 02 test wawancara, tanggal 03 test tertulis pada hari ini, calon-calon Mahasiswa-Mahasiswi itu dianggap tidak lulus, mereka dianggap mengundurkan diri sebelum bertempur. Peternakan 8 calon Mahasiswa-Mahasiswi yang dinayatakan tidak lulus, SOSEK 5 Calon Mahasiswa-Mahasiswi yang dinyatakan tidak lulus,Peternakan 9 Calon Mahasiswa-Mahasiswi dianggap tidak lulus,Perikanan 3 Calon Mahasiswa-Mahasiswi dianggap tidak lulus, sedangkan Agroteknologi sebanyak 10 Calon Mahasiswa-Mahasiswi dianggap tidak lulus. Ini merupakan Penentuan Penilaian Batas Kelulusan sementara yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Calon Mahasiswa-Mahasiswi baru.
Dalam pelaksanaan kegiatan test ini di hadiri dan buka oleh Ketua Panitia,Sekertaris Panitia dan Ketua STIPER beserta Pimpinan Akademik dan Stafnya.

Tidak ada komentar: