Foto: Calon Mahasiswa-Mahasiswi Stiper Sta Jayapura sedang mengambil
nomor test untuk mengikuti Test pada tanggal 2-3 Agustus 2012
Rapat
Penentuan Batas Kelulusan (RPBK) berlangsung setelah Ujian Test tertulis yang
berakhir jam 11.00 siang hari kemudian dilanjutkan dengan hasil pemeriksaan
soal ujian test, bertempat di Ruang Tamu Kantor Stiper Sta Jayapura. Setelah
selesai pemeriksaan,dalam waktu yang sama juga pertemuan dilaksanakan untuk
menentukan batas kelulusan berdasarkan nilai dari hasil kerja Calon
Mahasiswa-Mahasiswi yang telah hadir dan mengikuti Tes pada hari ini tanggal 03
Agustus 2012.
Rapat
ini dibuka langsung oleh Ketua Panitia Penerimaan Calon Mahasiswa-Mahasiswi
(PMB) STIPER STA Jayapura, Bapak Everd Hengga,S.Pi dan dilanjutkan oleh Ketua
Program Studi Agribisnis Pertanian,Bapak Herman Tangkelayuk,S.Pi. MSC untuk
selanjutnya penilaian dapat dilakukan. Penentuan batas kelulusan dengan IPK 10
keatas yang dapat ditentukan sebagai standar kelulusan bagi Calon
Mahasiswa-Mahasiswi STIPER STA Jayapura Tahun Akademik 2012/2013.
Calon-calon
Mahasiswa-Mahasiswi yang tidak lulus dapat dilihat dari nilai 0 (nol) dan
mereka yang tidak hadir mengikuti Test pada tanggal 02 test wawancara, tanggal
03 test tertulis pada hari ini, calon-calon Mahasiswa-Mahasiswi itu dianggap
tidak lulus, mereka dianggap mengundurkan diri sebelum bertempur. Peternakan 8
calon Mahasiswa-Mahasiswi yang dinayatakan tidak lulus, SOSEK 5 Calon
Mahasiswa-Mahasiswi yang dinyatakan tidak lulus,Peternakan 9 Calon
Mahasiswa-Mahasiswi dianggap tidak lulus,Perikanan 3 Calon Mahasiswa-Mahasiswi
dianggap tidak lulus, sedangkan Agroteknologi sebanyak 10 Calon
Mahasiswa-Mahasiswi dianggap tidak lulus. Ini merupakan Penentuan Penilaian
Batas Kelulusan sementara yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Calon
Mahasiswa-Mahasiswi baru.
Dalam
pelaksanaan kegiatan test ini di hadiri dan buka oleh Ketua Panitia,Sekertaris
Panitia dan Ketua STIPER beserta Pimpinan Akademik dan Stafnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar