Kamis, 16 Juli 2009

TNI-POLRI PELAKU UTAMA HAM DI PAPUA

Bukankah anda pernah mendengar suara teriakan mereka di belantara Boven Digoel? Atauka anda sedang menikmati kesenangan politik,kesenangan dalam ruang birokrasi pemerintahan,kesenangan allah akademisionisme,atauka kultur allah indonesia? Apakah anda sepintas lewat sambil melihat-melihat sebagai suatu hiburan belaka,hiburan cerita tidur semata? Disana,didaerah anda masih sangat jelas menyimpan sejuta pelanggaran HAM yang tersimpan rapi dihadapan mata anda sebagai anak asli putra daerah Mindiptanah-Waropko,anda sering lalai dengan tugas-tugas anda sebagai seorang intelektual asli daerah tersebut,namun tetap saja anda menyatakan tidak tahu menahu dengan sikap anda,dengan perbuatan anda. Anda lebih banyak urus politik politik praktis,anda lebih banyak urus politik makan dan minum,pesta miras bersama,bercanda ria bersama teman sejawat anda,pacar anda,istri simpanan anda.Apakah hal tersebut telah membebaskan diria anda sebagai orang muyu papua? Untuk menjawab persoalan ini tidak bisa main saling tolak-menolak,jika saling tolak menolak,maka anda pelaku utama yang melakukannya.Oleh sebab itu semua punya tanggung jawab moril dalam melihat sejumlah masalah didaerahmu!

Senin, 27 April 2009

Yohanis YangYong VS NORBERTUS WANEWOP

27-April-2009
Pukul,21:42:21 Waktu Papua Barat
RUMAH SAUDARA YOHANIS YANGYONG DI BONGKAR OLEH NORBERTUS.WANEWOP

Pada dasarnya kita ketahui bersama-sama bahwa selama ini banyak terjadi Korupsi,Kolusi,Manipulasi,ditingkat mahasiswa oleh Oknum yang selama ini dianggap baik oleh Mahasiswa-Mahasiswi Boven Digoel,ternyata melenceng jauh dari harapan.Ketua demisioner Norbertus.Wanewop merupakan salah satu momok yang sedang membuat honar dalam ikatan mahasiswa ini,telah bergerak semena-mena melakukan apa saja yang ia inginkan.Namun diantara kesemena-menaannya telah terkontrol rapi sebelum dan selama masa jabatannya berlangsung dua setengah dekade,tanpa ada pengontrolan dari siapapun mahasiswanya ia memanfaatkan kesempatan itu untuk melengkapi kebutuhannya.Tetapi selama perbuatan busuk dan keji yang ia lakukan,tetap di pantau oleh mahasiswa yang menginginkan adanya kebenaran dan nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.Hari demi hari ia terus melakukan kegiatan rutinnya sebagai mahasiswa terkorup,disisi lain dapat dilihat bahwa tidak hanya itu yang ia lakukan,tetapi ia juga setiap kali menjual nama baik Oragnisasi Mahasiswa untuk memenuhi kepentingannya, selain itu juga ia membangun pembusukan hanya semata-mata untuk mengangkat pamornya.Bukan hanya itu,tetapi banyak hal kejahatan yang telah ia lakukan,seperti menggunakan uang Organisasi untuk bersenang-senang bersama kelompok/lingkaran setannya,disamping itu juga ia menggunakan uang Organisasi hanya untuk kepentingan seks terhadap perempuan yang ia sukai,ia sering menggunakan uang oraganisasi untuk membayar perempuan yang melayani nafsu seksnya.Perilaku seksual ini tidak hanya terjadi satu kali,tetapi banyak kali ia lakukan,termasuk terhadap adik-adik mahasiswi asal boven digoel.Karena perbuatannya sudah melewati batas kemanusiaan,maka melalui koreksi yang penuh martabat,dan menghargai nilai-nilai kemanuisaan,para mahasiswa/i asal Boven Digoel pada umumnya dan secara khusus saudara yohanis yangyong dan beberapa teman lainnya merasakan bahwa yang dilakukan oleh Ketua Demisioner;Nobertus.Wanewop sangat merugikan seluruh mahasiswa-mahasiswi asal Kabupaten Boven Digoel,maka Saudara Yohanis YangYong mulai membangun kritik terhadap kinerja dan perbuatannya terhadap sesama mahasiswa,terutama terhadap kaum mahasiswi yang mana merupakan saudari-saudarinya sendiri yang ia perlakukan sebagai lahan garapan seksualnya.Melalui kritikan-kritikan membangun yang dilontarkan oleh Saudara Yohanis YangYong,Norbertus.Wanewop merasa terancam karena Rahasia Kejahatan,Kebiadaban,tidak Manusiawi itu mulai terbocor,maka beliau juga tidak mau mengakui hal tersebut,tetapi ia malah mengancam Saudara Yohanis YangYong ketika itu,namun ancaman murahannya tidak tepat sasaran,beliau makin hari mulai Stress dengan perbuatannya sendiri.Gejala-gejala stress mulai muncul yaitu di barengi dengan tindakan-tindakan anarkis terhadap sesama mahasiswa,dan khususnya yang menjadi target utama adalah saudara yohanis yangyong.Hal ini terus berlangsung hingga pernah terjadi perkelahian antara Norbertus.Wanewop dengan Yohanis.Nenggen,kejadian itu mengundang banyak perhatian terutama dari kalangan senioritas maupun Kaum Intelektual,Politisi,Akademisi,dan Kaum Adat.Kejadian pada waktu itu pada sore hari menjelang malam,konflik ini tidak berhenti disini saja,tetapi berlangsung terus hingga kemarin duluh lalu,ketika itu saya berada disekertariat Mahasiswa/I HMP-BD,belakangannya Norbertus Wanewop beserta beberapa penghuni Anjungan Merauke minum-minuman keras dengan tujuan ingin memukul Saudara Yohanis YangYong dan Pius.koweng,namun pada saat itu Saudara Pius Koweng saja yang berada dianjungan merauke,Norbertus.Wanewop sempat mengamuk didepan rumah tanpa alasan yang jelas,menjelang dua hari kemudian setelah kegiatan MUBES ke-II berlangsung selesai,semua mahasiswa sudah berada dirumah masing-masing dan melakukan aktivitas seperti biasa.Nampaknya Norbertus.Wanewop terlihat sibuk sekali pada waktu hari Minggu malam senin,ternyata Norbertus.Wanewop punya rencana diluar dugaan kami,sepintas melihatnya sedang melakukan hubungan komunikasi dengan salah seorang wanita berkaca mata.Hari semakin larut,suasana semakin sepih,Nobertus.Wanewop serta beberapa anak penghuni anjungan merauke saling mengajak dan minum mabuk,sambil menyeret perempuan berkaca mata,rambut talingkar/rasta asal suku paniai itu kedalam kamarnya.Anak istri telah dilupakannya,disini diJayapura Norbertus.Wanewop lagi bersenang-senang,berpesta pora ria dengan uang hasil korupsi dari uang-uang mahasiswa-mahasiswi Boven Digoel.Perbuatannya itu telah menyusakan banyak orang sehingga tanpa disadari,tiba-tiba saja ada yang sms masuk ke nomor hp istrinya bahwa di jayapura Norbertus.Wanewop sedang minum mabuk,main perempuan sembarangan,ketika membaca sms yang dikirim dengan identitas yang tidak jelas dan tidak diketahui siapa yang sms itu,langsung istrinya telpon dan mengamuk pada malam hari,sementara kondisi Norbertus.Wanewop pada waktu itu dalam keadaan mabuk,sehingga langsung menanggapi amukan istrinya,dengan menuduh kalau sms itu ditulis dan dikirim oleh Yohanis YangYong,tidak lama kemudian Norbertus.Wanewop berteriak-teriak nama" YangYong"!!!,"YangYong"!!!,kemudian setelah beberapa menit berlalu,Norbertus.Wanewop langsung"MEMBONGKAR KAMAR SAUDARA YOHANIS YANGYONG" sementara korban tidak berada ditempat.Tanpa alasan yang jelas ia membongkar rumah tempat tinggal Saudara Yohanis YangYong, tanpa melihat akar masalah yang jelas.Barang-barang milik Saudara Yohanis YangYong porak-porak poranda,tanpa ada tindakan balasan,Saudara Yohanis YangYong,lelaki yang suka Humor/lucu-lucu hanya bisa menyaksikan Rumahnya yang telah dibongkar oleh pelaku.Berbagai dukungan datang menghampiri Saudara Yohanis YangYong,namun Saudara Yohanis YangYong mengatakan biarkan saja,karena itu sudah menjadi karakternya,ia masa bodoh,dari semua intelektual manusia Muyu ia salah satunya yang paling sangat bodoh.Dengan kejadian itu,Saudara Yohanis YongYong menghindar dari ancaman pembunuhan Norbertus.Wanewop,sampai sekarang Saudara Yohanis YangYong belum pulang kerumah karena tindakan tidak manusiawi,tidak bermartabat,tindakan SARJANA EKONOMI yang paling kolot,dan tolol itu.

Kamis, 23 April 2009

Layar Komputer

Gambar Pada Komputer


Pada setiap program Computer terdapat Folder yang di beri nama my pictures, gambar ini dipergunakan untuk mewarnai tampilan depan layar komputer agar terlihat indah. Jika pada layar Computer hanya terdapat satu warna gambar, maka pasti anda akan merasa bosan melihat satu tampilan saja pada layar Computer pasti anda akan merasa bosan melihatnya disaat anda berhadapan dengan Computer anda.

GAMBAR: 1.1. IMAGINASI PADA SETIAP LAYAR KOMPUTER.


Pada gambar 1.1 merupakan rekayasa teknologi. Gambar ini sengaja dimasukan dalam salah satu folder Computer untuk dipergunakan pada tampilan layar depan komputer. Gambar ini sengaja di masukan untuk anda tidak merasa bosan ketika berhadapan dihadapan layar Computer, juga tidak membuat anda bosan dan mengantuk ketika anda berhadapan dengan komputermu, seperti anda biasa menonton film sex atau melihat gambar sex. Ketika anda melihat atau menonton filem sex, sama pulah dengan gambar ini. Anda silahkan mencobanya pada gambar, 1.1 tersebut diatas.

Rabu, 25 Februari 2009

Persikatan Bangsa-bangsa

Persikatan Bangsa-bangsa

STANDAR HAM INTERNASIONAL UNTUK PENEGAKAN HUKUM

Hukum HAM internasional bersifat mengikat mengikat, melindungi dan seluruh agen mereka, termasuk aparat penegak hukum di tanah papua,Indonesia, dan internasional.
Ham merupakan subyek yang mutlak bagi hukum internasional, dan diawasi secara internasional. Aparat penegak hukum wajib mengetahui, dan menerapkan, standar internasional untuk HAM.

A. ETIKA DAN PERILAKU HUKUM
Ham merupakan martabat yang diwarisi sejak lahir oleh setiap insan manusia didunia, terutama termasuk orang papua. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban harus menghargai dan menaati hukum dalam segalah waktu (kapan dan dimana saja).

Aparat penegak hukum diharuskan menunaikan tugas yang dilimpahkan kepadanya, baik oleh hukum nasional maupun hukum internasional dalam segalah waktu, dengan melayani komunitas masyarakat nasional, internasional, dan dengan melindungi semua orang dari tindakan-tindakan yang dianggap ilegal, konsisten dengan derajat tanggung jawab yang tinggi sebagaimana dibutuhkan oleh profesi mereka sebagai seorang polisi penegak hukum.

Aparat penegak hukum tidak boleh terlibat dalam tindakan korupsi apapun. Mereka harus dengan tegas menolak dan melawan semua tindakan seperti itu. Aparat penegak hukum harus setiap saat menghargai dan melindungi martabat manusia baik golongan dan ras manapun serta memelihara dan menegakan HAM dari setiap orang.

Aparat Penegak hukum harus melaporkan segalah pelanggaran hukum, perilaku dan segalah prinsip yang memajukan dan melindungi HAM.

Semua tindakan akan Kepolisian harus menghargai prinsip-prinsip legalitas, kebutuhan (pentingnya tindakan akan dimaksud), dan non-diskriminasi terhadap sesama suku bangsa, yaitu melayu maupun melanesia atau papua, sesuai dengan berat-ringannya dan kemanusiaan.

B. KEPOLISIAN DAN DEMOKRASI
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk kepada batasan-batasan sebagaimana ditentukan dalam hukum terutama individu aparat penegak hukum.

Pembatasan dalam pelaksanaan hak dan kebebasan akan berlaku hanya bila dianggap perlu untuk menjaga pengakuan dan penghargaan hak dari orang lain, dan untuk memenuhi syarat moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam masyarakat yang demokratik.

Setiap orang berhak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan negaranya, langsung atau melalui perwakilan yang dipilih dan terpilih secara bebas. Kehendak rakyat merupakan landasan bagi penguasa dalam pemerintahan. Oleh sebab itu rakyat memiliki hak penuh dalam menentukan haknya dalam mengikuti dan tidak ikut dalam pemilihan.
Kehendak rakyat harus disampaikan secara periodik (menurut periode tertentu) dan dalam pemilihan umum yang tulus yang harus universal dan dijalankan secara sama-rata (tanpa merasa dirugikan, mendiskretditkan / kehilangan suara).

Setiap agen penegak hukum harus selalu bersikap mewakili dan tanggap serta bertanggung jawab kepada komunitas masyarakat lokal, nasional, dan internasional secara khusus dan keseluruhan.

Setiap orang berhak untuk punya pendapat secara terbuka maupun didalam forum, menyampaikan pendapatnya, berkumpul, berdiskusi, dan berserikat. Semua petugas Kepolisian adalah bagian dari, komponen masyarakat dan bertugas untuk setia dalam hal apapun menjadi pelayan melayani masyarakat.

C. NON-DISKRIMINASI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SESAMA BANGSA
Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak-haknya. HAM berasal dari martabat yang dimiliki setiap manusia sejak berada dalam kandungan, maupun dilahirkan.

Aparat penegak hukum, selalu dalam segalah waktu, kapan dan dimanapun, menunaikan ttugasnya yang dilimpahkan kepadanya oleh hukum, dengan melayani komunitas dan dengan melindungi semua orang dari tindakan-tindakan diluar hukum yang dianggap melanggar HAM, serta dianggap melakukan tindakan ilegal.

Aparat penegak hukum harus menghargai dan harus melindungi martabat sesama manusia dan mempertahankan dan menegakan HAM setiap orang. Semua orang setara dihadapan hukum, dan berhak, tanpa didiskriminasi, untuk mendapat perlindungan hukum yang sama.

Dalam melindungi dan melayani masyarakat lokal, nasional, dan internasional polisi serta institusi aparatur hukum lainnya tidak boleh tanpa dasar hukum membeda-bedakan perlakuannya karena perbedaan ras, jenis kelamin, agama, bahasa, warna kulit, pandangan politik, asal negara, tingkat kemiskinan, tempat kelahiran, atau status lain-lainnya.

Bukan hal yang cacat hukum dan diskriminatif kalau polisi dan institusi aparatur penegak hukum lainnya mengambil tindakan akan tertentu untuk menangani perempuan dengan status dan kebutuhan khusus (termasuk karena hamil dan baru bersalin), atas kenakalan remaja, terdakwa yang sakit, lansia, dan lainnya yang membutuhkan tindakan akan khusus sesuai dengan standar HAM lokal, nasional, dan internasional.

Pengangkatan, penyewaan, penugasan dan promosi anggota aparat polisi harus bebas dari diskriminasi yang cacat (melanggar) hukum apapun juga.



D. INVESTIGASI (PENYELIDIKAN) POLISI
Dalam investigasi, wawancara terhadap para saksi, korban dan tersangka, penyelidikan pribadi seseorang, pemeriksaan kendaraan beserta penumpang dan alat-alat lainnya, dan intersepsi korespondensi dan komunikasi adalah sebagai berikut:
Setiap orang berhak untuk dijamin keamanannya sebagai seorang manusia mahkluk ciptaan tuhan. Setiap orang berhak untuk dijamin keamanannya sebagai seorang manusia Ciptaan Tuhan Yang Mahakuasa.

Setiap orang berhak untuk disidangkan secara adil sesuai proses hukum yang berlaku dalam suatu negara tanpa mengedepankan kepentingan politik kelompok atau individu manapun. Tidak seorangpun yang dapat diganggu dengan cara-cara membabi buta atas hal-hal pribadinya, keluarganya oleh penegak hukum atau korespondensinya.

Tidak seorangpun diserang tanpa prosedur hukum demi menghargainya atau reputasinya. Tidak boleh ada tekanan secara fisik atau mental dikenakan kepada tersangka dari kelompok, institusi, terutama aparat penegak hukum, individu manapun atau korban dalam usaha mencari informasi tentang sesuatu masalah.

Penyiksaan dan tindakan akan lain yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat kemanusiaan sama sekali dilarang keras. Para korban atau saksi harus diperlakukan dengan rasa kemanusiaan dan pertimbangan (atas dasar kemanusiaan dan hukum).

Kerahasiaan dan ketelitian dalam menangani informasi yang sensitif harus diterapkan dalam segala waktu. Tidak seorangpun yang dapat dipaksakan untuk mengakui atau untuk bersaksi melawan dirinya sendiri (melawan kebenaran yang mau disampaikannya sesuai fakta atau perbuatannya sesuai fakta atau perbuatannya).

Kegiatan bersifat penyelidikan harus dilakukan hanya lewat prosedur hukum dalam suatu negara dan sesuai dengan kadar kasusnya. Dalam kegiatan penyelidikan, baik penangkapan tanpa prosedur (dipaksakan) melalui tindakan-tindakan premanisme atau membabi-buta menekan, tidak diperbolehkan sama sekali.

Investigasi haruslah berkompeten, menyeluruh, secepatnya dan tidak memihak atau mendiskreditkan suatu bangsa, ras, atau salah satu pihak. Investigasi harus bertujuan untuk mengidentifikasi korban, memulihkan bukti; menemukan para saksi; menemukan penyebab, pola, tempat, dan waktu tindakan kriminal dan menemukan dan mengetahui dan selanjutnya menangani para dalangnya.

Gambaran tindakan akan kejahatan harus diproses secara teliti, dan bukti-bukti dikumpulkan secara akurat dengan teliti pulah dan disimpan secara baik.

E. PENANGKAPAN
Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan seorang manusia ciptaan tuhan yang mahakuasa dan bebas untuk berpindah (dari suatu tempat ke tempat lain). Tidak boleh seorangpun yang ditangkap atau ditahan tanpa proses hukum yang adil dan benar.

Tidak boleh seorangpun dikorbankan kebebasannya demi kepentingan institusi manapun kecuali dengan alasan yang akurat dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum nasional dan internasional.

Setiap orang yang ditangkap harus diinformasikan kehadapan publik, pada waktu penangkapannya, dan juga tentang alasan-alasan penangkapannya. Setiap orang yang ditangkap harus dengan segerah disampaikan tuduhan-tuduhan yang dikenakan kepadanya. Setiap orang yang ditangkap harus dibawah secepatnya kehadapan pihak kehakiman.

Setiap orang yang ditangkap berhak untuk menghadiri pengadilannya (persidangannya) selambat-lambatnya tiga hari setelah penangkapan untuk mendapatkan legalitas hukum yang adil atas penangkapannya atau penahanannya direview tanpa ditunda-tunda, dan harus dibebaskan jika penahanan itu dipandang tidak beralasan hukum.

Setiap orang yang ditangkap berhak diadili dalam kurun waktu yang layak, atau dibebaskan tanpa syarat hukum yang mengikat korban. Penahanan sambil menunggu persidangan merupakan perkecualian daripada sebuah hukum. Semua orang yang ditangkap atau ditahan harus memiliki hak memanggil atau mencari pengacaranya atau wakil hukum lainnya yang benar-benar dapat membantu penyelamatannya atau wakil hukum lainnya untuk melindungi dan membantu orang yang ditangkap, dan diberi kesempatan yang secukupnya untuk melakukan komunikasi dengan perwakilan itu.

Rekaman dari setiap penangkapan harus dibuat dan rekaman itu mencakup: alasan penangkapan; waktu penangkapan; waktu di pindahkan ke tahanan; waktu hadir di pihak pengadilan; identitas pejabat yang terlibat atau person dari setiap institusi yang terlibat; informasi jelas dan harus tepat tentang tempat penahan; dan uraian lengkap tentang interogasi.

Rekaman penangkapan harus disampaikan kepada dia yang ditahan, atau kepada penasehat hukumnya. Keluarga dari pihak yang ditangkap harus diberitahu dan mereka bebas dari ancaman intimidasi dan teror dari pihak institusi yang melakukan penangkapannya dan memberitahukan tentang tempat penahanannya.

Tidak seorangpun dapat dipaksakan untuk mengakui atau beraksi melawan dirinya sendiri. Bilah dianggap perlu, seorang penerjemah disediakan untuk interogasi.

F. PENAHANAN
Penahanan pra-pengadilan merupakan hal pengecualian, daripada sebuah hukum. Semua orang yang diperkosa, ditangkap tanpa prosedur, dianiaya, oleh setiap institusi dalam suatu negara, dan dikorbankan hak kebebasannya harus diperlakukan dengan tindakan akan kemanusiaan dan dengan menghormati martabat warisan sejak lanir dari seorang manusia.

Setiap orang yang dituduh melakukan tindakan makar atau anarkis dan dianggap melanggar hukum, harus dianggap tak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses pengadilan yang adil tanpa mendiskriminasi antar sesama bangsa. Tidak boleh ada tahanan yang disiksa atau diperlakukan tindakan akan tidak manusiawi lainnya atau tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan atau hukuman, atau bentuk kekerasan apa saja atau ancaman.
Orang yang ditahan harus ditahan hanya ditempat-tempat tahanan yang diketahui secara dinas, dan keluarga serta wakil pembelah hukum mereka, harus menerima informasih yang lengkap. Penahanan anak remaja dipisahkan dari orang tua; perempuan dipisahkan dari lelaki; dan yang tertuduh dan yang sudah terbukti bersalah juga di tempat terpisah.

Keputusan tentang lamanya dan hukum untuk lamanya penahanan dibuat oleh penguasa kehakiman atau sederajadnya. Seseorang yang ditahan berhak untuk diberi informasi tentang alasan penangkapannya dan tuduhan apa saja yang dikenakan kepadanya.

Mereka yang ditahan berhak untuk berhubungan dengan dunia luar, untuk dikunjungi anggota keluarga mereka, dan untuk berkomunikasi secara pribadi dan atau orang per orang dengan seorang wakil pengacara hukum.

Mereka yang ditahan harus ditempatkan dalam fasilitas yang dianggap layak dan manusiawi, dirancang untuk menjaga kesehatan, dan harus disediakan dengan makanan yang secukupnya, pengobatan yang secukupnya, air dan tempat tidur, pakaian, pelayanan kesehatan, senam dan benda-benda pribadi untuk menjaga kesehatan.

Agama dan kepercayaan tahanan harus dihargai. Setiap orang yang ditahan berhak untuk tampil di hadapan penguasa peradilan, dan secara hukum layak untuk mereview penahanannya. Hak dan status khusus dari kaum perempuan dan anak yang ditangkap, ditahan, harus dihargai.

Tidak seorangpun akan mengambil keuntungan dari situasi orang yang ditahan (dia yang ditahan) dengan memaksa dia atau orang mengakui, atau terpaksa mengakui dirinya salah (walaupun tidak dilakukan tetapi hanya untuk menghindari penyiksaan) atau orang lainnya.

Tindakan-tindakan akan disiplin dan lainnya harus diambil hanya sesuai dengan apa yang digariskan dalam hukum dan peraturan, tidak akan melebihi kurun waktu penahanan demi keselamatan, dan tidak harus diperlakukan tidak manusiawi.


Komisi Tinggi Ham
PUSAT HAK-HAK ASASI MANUSIA PBB
New York dan Genewa

Selasa, 24 Februari 2009

Peperah di Bawah Tekanan Militer

Selpius. Bobi, Buktar. Tabuni, Sebi. Sambom, dan Kawan-kawan, “Tidak melakukan tindakan Makar”
17 Februari 2009

Sejak bangsa Papua Barat Terintegrasi ketangan NKRI, nasib bangsa papua pada waktu itu pulah kian terancam. Hak penentuan Nasib sendiri pada tahun 1969, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rakyat papua barat tidak pernah dilibatkan dalam forum-forum yang membahas tentang penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua, atas dasar perjanjian New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 adalah merupakan kepentingan empat kelompok penguasa dunia yang mempunyai sudut kepentingannya masing-masing. Dari empat komponen terbesar dimaksud adalah (1) Indonesia; (2)Belanda; (3)Amerika Serikat; (4) PBB. Sangat jelas sikap bangsa Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB, bahwa perjanjian New York itu valid atau sah. Namun demikian, menurut perspektif Rakyat / Bangsa Papua, Perjanjian New York merupakan awal dari penangkapan, Pembunuhan, Penjarahan, Pemerkosaan, Penyiksaan, Pemenjaraan, Pembunuhan, dan Penindasan Hak-hak asasi rakyat papua Barat. Cara-cara brutalisme, pemanipulasian hukum, Diskriminasi, dan Rasisme ini masih terus terjadi hingga sekarang yang mana dilakukan oleh TNI-POLRI, dalam hal ini secara khusus mereka yang memegang jabatan kekuasan Birokrasi Militer ditanah papua, telah menangkap,memenjarakan, mendiskriminasikan, serta mengkambing hitamkan para aktivis, pemuda dan mahasiswa papua dimasa reformasi – demokrasi ini. Melalui rekayasa hukum yang mediskreditkan aktivis pemuda, mahasiswa papua / orang papua melalui jerat hukum kriminalitas. Untuk itu, melalui keterangan diatas, Bangsa Indonesia masih saja keras kepala dengan tindakannya, demi mempertahankan kepentingan politik dan ekonomi dunia (kepentingan Negara-negara adidaya) diatas tanah adat orang aslih papua. Negara-negara adidaya yang sering tanpa sadar kita menyanjunginya, seperti Amerika, Unisoviet, Belanda, dan termasuk Indonesia. Untuk memenuhi perjanjian New York Agreement, Indonesia melalui kekuasaannya menguasai dan mengklaim diri sebagai Tuan diatas Tanah Adat Orang Papua. maka ntuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan salah satu kebusukan / kejahatan dari hasil rekayasa PEPERA yang masih tersimpan secara rapih dalam benak generasi penerus bangsa papua, yaitu surat rahasia yang pernah dikeluarkan Pangdam XVII Cenderawasih pada tahun 1969 ditanah papua adalah sebagai berikut:

RAHASIA
KOMANDO DAERAH MILITER XVII TJENDERAWASIH
KOMANDO RESORT MILITER
Merauke, 8 Mei 1969.
No:R – 24 / 1969
Sifat: RAHASIA
Lampiran:…………… Kepada :
Perihal: Pengamanan Pepera Sdr. BUPATI, selakuAnggota MUSPIDA KABUPATEN MERAUKE
di-------
MERAUKE.


Mengingat besar kemungkinannja pada waktu penjusunan anggota DEMUS PEPERA nanti saja belum datang dari perdjalanan, dengan ini saja sampaikan pedoman pengamanan untuk memenangkan PEPERA. Sebelum saja menerangkan pedoman pengamanan PEPERA, perlu saja terangkan, bahwa pada tanggal 7 Mei 1969 datang menemui saja Sdr. Bupati dan Sdr. FOFIT jang meminta pendapat saja selaku ketua MUSPIDA. Pertanjaanja berkisar adanja perbedaan pelaksanaan tjara menentukan tjalon jang dilakukan oleh daerah Merauke dengan tjara-tjara jang ditentukan oleh Team Asistensi jang berada di Djajapura. Diterangkan bahwa tjara-tjara yang ditentukan oleh Team Asistensi itu sebagai berikut:
1. Djumlah anggota DEMUS PEPERA setelah dikurangi djumlah anggota DEWAN PERWAKILAN DAERAH, sisanja disusun dengan perbandingan sebagai berikut:
a. Lima puluh (5%) terdiri dari wakil ORMAS / ORPOL.
b. Dua puluh lima prosen (25%) terdiri dari wakil-wakil golongan daerah.
c. Dua pulu Lima prosen (25%) sisanja terdiri dari wakil-wakil tradisional
2. Tjara2 tersebut diatas didasari oleh suatu kekuatiran terhadap adanja kemungkinan kekalahan PEPERA.
Hal ini saja dapat mengerti berdasarkan kondisi2 jang terjadi tegasnja, dasar fikiran ini bertudjuan untuk memenangkan PEPERA tetapi tidak semata-semata untuk memenuhi kesepakatan2 jang terdapat pada persetudjuan New York. Djika dari gagasan ini saja sangat menyetudjui sekali.

Sekarang apabilah gagasan dari Team Aasistensi tersebut diatas kita bandingkan dengan tjara2 jang kita lakukan sekarang, sebenarnya setjara principieel tidak ada perbedaan. Karena bagi kita, sedjak semulah telah bekerdja dengan kewaspadaan jang tinggi, dengan tudjuan utama PEPERA harus menang dengan segala tjara dan usaha.
Berdasarkan hal2 tersebut diatas, dibawah ini saja berikan garis2 umum pengamanan PEPERA demi mutlaknja kemenangan PEPERA sebagai berikut:
1. Pada waktu penjusunan, (15 Mei 1969 sampai dengan 28 Djuni 1969). Jang pertama-tama dalam menjusun anggota DEMUS PEPERA ini harus kita lihat dari segi perorangan semata-mata. Dasar penundjukannja, orang itu harus dapat didjamin lojalitasnja kepada Negara Republik Indonesia.
2. Setelah selesai menentukan perorangannja jang dapat dipertjaja, baru kita atur statusnja, apakah ia mewakili unsur daerah, ORMAS / ORPOL atau Tradisionil.
3. hasil dari pada itu (tsb.2 diatas) akan mentjerminkan dua kemungkinan. Pertama akan terdjadi kekuatan jang seimbang antara ketiga unsure tadi. Sedangkan kemungkinan kedua, akan terdjadi seperti jang di kehendaki oleh tuan Asistensi Djajapura. Dalam soal ini tidak principieel, boleh sadja memakai jang mana atau kalau perlu Kop. No. 1 PAPEN DEMUS dirubah / ditjabut.
4. penjusunan ini dilakukan dalam forum MUSPIDA, setelah itu, saudara dengan hasil penjusunan ini, (seakan-akan masih berupa konsep) Saudara selaku ketua PAPEN DEMUS PEPERA dan berusaha untuk mengyoalkan konsep itu.
Sedangkan usaha2 selandjutnya saja sarankan agar di titik beratkan pada soal2:
1. Dalam hal ini saja sarankan, agar dalam musjawarah nanti dapatnja unsur2 tadi hanja terdiri dari satu orang jang berbitjara, jang bertindak atas nama kelompoknja.
2. Kelompok tersebut bisa terdiri dari 3 (tiga) sadja (kelompok ORMAS / ORPOL, DAERAH dan Tradisionil) atau diadakan pemetjahan lagi mendjadi beberapa kelompok. Sedikit atau banjaknja kelompok terserah, tetapi harus disadari bahwa kedua-duanja itu ada untung dan ruginya.
3. Sedangkan pembitjaraan didalam kelompok (antara ketua kelompok dan anggota kelompok) sebaiknja dilakukan pada waktu anggota DEMUS PEPERA dalam poling (28 DJUNI sampai dengan 10 DJUNI).
4. Apabilah pada masa poling tersebut diperlukan adanja pergantian2 anggota DEMUS, penggantianja supaja dilakukan djauh sebelum sidang pepera. Apabilah alasan-alasan setjara wadjar untuk penggantian itu tidak diperoleh, sedangkan dilain fihak dianggap mutlak bahwa anggota itu perlu diganti karena akan membahajakan kemenangan PEPERA, maka harus berani mengambil tjara jang tidak wadjar untuk menjingkirkan anggota jang bersangkutan dari persidangan PEPERA sebelum dimulainja sidang DEMUS PEPERA.
5. Supaja disiapkan sebagai coanter aksi diluar sidang (diluar sidang), untuk memudakan reaksi terhadap adanja kemungkinan aksi2 dari masa rakjat jang tidak menjetujui atas kemenangan PEPERA difihak kita.
6. Terhadap missi Ortiz-Zanz supaja diadakan pembajangan (dibajangi). Supaja mengambil pedoman, bahwa ia sebagai penasehat dan pembantu pemerintah Republik Indonesia, bukan sebagai badan penengah. Oleh karena itu ia harus tunduk terhadap peraturan2 jang berlaku disini.
Sebagai kesimpulan dari surat saja ini adalah, bahwa PEPERA setjara mutlak harus kita menangkan, baik setjara wadjar atau tidak wajar. Oleh sebab itu harapan saja selaku ketua MUSPIDA, hendaknja para rekan-rekan DEMUS dapat mempunjai pengertian jang satu terhadap tudjuan ini, demi keutuhan Negara Republik Indonesia. Dalam melakukan kerja-kerja dengan sesama rekan-rekan MUSPIDA supaja ada toleransi jang besar, sehingga pembitjaraan2 akan berdjalan lantjar dan tidak saling curiga terhadap soal2 jang ketjil.
Sekian , mudah2-an TUHAN J.M.E. mengabulkan permohonan kita.


KOMANDO DAERAH MILITER XVII DJENDERAWASIH KOMANDO RESORT MILITER


Dari ungkapan singkat tersebut diatas telah menerangkan bahwa adanya kesepakatan sepihak oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan diatas tanah adat orang asli bangsa papua barat, yaitu Amerika Serikat, Belanda, Indonesia, PBB. Salah satu bukti yang dapat kami tunjukan adalah surat yang telah kami susun dengan ejaan bahasa Indonesia pada zaman terdahulu yang isinya adalah surat rahasia dari pangdam XVII cenderawasih pada masa itu, kepada kepala-kepala daerah maupun kepalah-kepalah militer disetiap wilayah tanah papua untuk segerah memenangkan pepera pada tahun 1969. Cara-cara manipulasi hak-hak sipil politik rakyat papua barat / bangsa papua barat ini masih tetap berlaku sampai sekarang dialami oleh generasi bangsa papua, seperti faktanya adalah pemberlakuan hukum menurut kepentingan pemerintah Indonesia tanpa melihat akar persoalan secara baik, tetapi malahan hak-hak politik orang papua selalu dibatasi dengan proses hukum yang tidak benar, selalu memihak kepada pemerintah neokolonialisme Indonesia dan mendiskreditkan orang papua (mengkambinghitamkan orang papua) melalui jerat hukum kriminal, seperti jerat hukum kriminal yang diberlakukan oleh pemerintah Neokolonialisme indonesia terhadap ketuju aktivis mahasiswa dan pemuda yang sedang ditahan institusi negara neokolonialise Indonesia sementara ini, yaitu POLDA PAPUA. Kekuasaan tangan besi masih di berlakukan bagi para aktivis pembelah kebenaran sejarah politik, hukum, ham, dan demokrasi ditanah papua, tindakan-tindakan sistematis dan strategis dengan penuh rekayasa hukum ini masih saja berlangsung melalui tindakan yang merasismekan orang asli papua diatas tanah leluhurnya sendiri,sikap-sikap ini jelas terlihat pada tindakan hukum yang diberlakukan oleh pemerintah Neokolonialisme Indonesia terhadap rakyat papua. Melalui ungkapan tersebut diatas telah memberikan suatu fakta yang menyatakan bahwa proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa papua ternyata secara jelas dimanipulasi melalui metode yang sistematis dan strategis dibawah tekanan militer Indonesia. Oleh sebab itu tidak dapat dibenarkan, jika pemerintah Neokolonialisme Indonesia memberlakukan hukuman bagi para aktivis mahasiswa dan pemuda lewat rekayasa hukum memvonis para aktivis mahasiswa dan pemuda, dengan menyebutnya dan menuduh melakukan tindakan makar atau tindakan penghasutan tanpa melihat akar persoalan sejarah dari berbagai aspek, yaitu baik secara hukum, politik, ekonomi, dan sosial budaya.



“ PERSATUAN TANPA BATAS, PERJUANGAN SAMPAI MENANG, MERDEKA”

Kamis, 05 Februari 2009

Segera Umumkan Penembak Opinus Tabuni

SP/Robert Isidorus Vanwi

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Tanah Papua berunjuk rasa di Kota Jayapura, Jumat (22/8). Mereka mendesak segera diumumkan pelaku penembakan Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena, Jayawijaya, Papua 9 Agustus 2008.

[JAYAPURA] Koalisi Mahasiswa dan Masya- rakat Peduli Tanah Papua (KMMPTP) meminta United Nations Development Programme (UNDP) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua segera mengumumkan pelaku penembakan Opinus Tabuni saat perayaan Hari Pribumi Internasional di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 9 Agustus lalu.

Polda Papua diminta segera menghentikan pemeriksaan terhadap pimpinan Dewan Adat Papua (DAP) terkait pengibaran bendera bintang kejora dalam peringatan Hari Pribumi Internasional tersebut. Pemeriksaan harus ditunda sampai ada tim pendamping dari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, peristiwa penembakan menodai Deklarasi PBB 13 September 2007 tentang Perlindungan Bangsa Pribumi Internasional (United Nations Declaration on the Rights Indigenous Peoples).

Sekretaris Jenderal KMMPTP Markus Haluk mengemukakan hal itu dalam dialog dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di Jayapura, Jumat (22/8) mewakili sekitar 100 pengunjuk rasa yang menuntut pengusutan kematian Tabumi.

Menurut Markus, Pemerintah Provinsi Papua Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRP, dan De- wan Perwakilan Daerah (DPRD) supaya terlibat langsung dalam penyelesaian kasus penembakan Tabumi. Jangan membiarkan rakyat asli Papua terus menjadi korban akibat tindakan kekerasan dari aparat keamanan. Sebab, sejak integrasi tanggal 1 Mei 1963 hingga sekarang pelanggaran HAM di Tanah Papua semakin meningkat dalam segala bidang kehidupan.

Nasib Sendiri

Diungkapkan dari Deklarasi PBB tentang Perlindungan Bangsa Pribumi Internasional sebanyak 46 Pasal tersebut, Pasal 3 menyatakan masyarakat adat berhak menentukan nasib sendiri. Atas itu, mereka juga berhak menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi sosial budaya. Karena itu, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan ruang yang luas bagi upaya melindungi masyarakat asli di Tanah Papua
Ketua Komisi F DPRP, Weynand Watori dalam pertemuan dengan pengunjuk rasa dari KMMPTP, berjanji akan menuntaskan kasus penembakan Tabuni. [154]

Last modified: 23/8/08

Rabu, 28 Januari 2009

Alam dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura

LINGKUNGAN HIDUP KOTA JAYAPURA
Hari: Rabu,28/01/09 papua barat

Pada dasarnya Lingkungan alam adalah salah satu inspirasi bagi kelangsungan hidup manusia. Terutama alam dapat memberikan nafas kehidupan bagi kebutuhan kelangsungan hidup manusia. Terutama bagi manusia papua yang mendiami daratan pulau papua. Dahulu kehidupan orang papua boleh dikatakan rama terhadap lingkungannya terutama wilayah-wilayah yang menjadi milik individu maupun kelompok,masing dengan pembagian batas-batas dusunnya yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka. Kehidupan manusia papua/orang papua pada saat itu sangatlah ramah terhadap lingkungan dimana ia tinggal. Akan tetapi melalui perkembangan zaman, dengan masuknya harus transformasi pengetahuan yang datang dari luar lingkungan kehidupan orang papua dapat mengubah karakteristik kehidupan dan cara pandang orang papua. Arus perkembangan dari luar sangat cepat dan memaksa polah hidup orang papua dari polah hidup beradat istiadat dan ramah terhadap lingkungan mulai berubah secara drastis dari polah yang sebenarnya. Harus perkembangan luar tersebut dapat memberikan dampak positif dan negatif,seperti dahulunya manusia/orang papua belum mengenal tulisan,manusia papua/orang papua masih hidup dalam budaya lisan (Zaman Batu) seperti meninggalkan pesan-pesan bagi anak cucunya dalam bentuk lisan. Oleh karena itu perkembangan yang datang dalam lingkungannya. Orang papua belum bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak, bagi kehidupannya,perkembangan tersebut dapat diterimah langsung secarah polos adanya. Dengan kepolosan orang papua/manusia papua pada zaman itu, kesempatan ini dapat di isi oleh para penginjil baik Kristen Protestan maupun Katholik mulai mengajarkan tentang bagaimana manusia/orang papua bisa dapat menerimah hal baru dan melepaskan cara-cara/metode kehidupan yang lama,yaitu meninggalkan adat istiadat yang lama dan dianggap sangat bertentangan dengan perkembangan pengetahuan yang diantarkan langsung dan diajarkan oleh misionaris,termasuk hal yang menyangkut dengan kesakralan pada tempat-tempat/lingkungan tertentu pada setiap dusun orang papua di tekankan oleh para misionaris untuk tidak mempercayai hal-hal yang disebutkan tadi. Pengaruh reformasih pengetahuan ini mulahnya datang dari para misionaris yang telah kami sebutkan secara jelas tadi bahwa missionaris tidak hanya mengajar tentang perkembangan dunia,tetapi juga memaksa dan mengajarkan tentang bagaimana orang papua bisa melepaskan budayanya sendiri dengan mengharapkan kedatangan suatu Sang Penebus yang tidak pernah nyata dihadapan mata orang papua. Artinya orang papua diajarkan bagaimana bisa bersabar sambil menungguh ketidak pastian yang tak ada jawaban/ wujudnya. Hal tersebut membuat orang papua mulai kehilangan segalah-galanya sampai lupa akan identitasnya,lupa akan lingkungan kehidupan sosialnya,dan tidak ramah terhadap alamnya sendiri. Hal ini disebabkan oleh pengaruh Gereja mulai masuk di tanah papua dengan mewartakan tentang hal-hal yang sangat bertentangan dengan pengaruh yang diajarkan oleh para misionaris.
Melaui penjelasan singkat dan tidak akurat ini dapat dilihat pada masa kini, orang papua sudah tidak mengenal arah kehidupan yang sebenarnya. Karakteristik kehidupan yang sebenarnya telah hilang di telan arus globalisasi modern,modernisasi telah menguburkan ideologi-ideologi kehidupan yang sangat ramah terhadap lingkungan kehiudupan sosial,ramah terhadap sesama bangsanya, suda tidak ada di dalam polah kehidupan orang papua pada umumnya dan secara khusus bagi orang papua yang mendiami wilayah kota Jayapura. Kota port-numbay dahulunya penuh dengan keindahan alam yang tidak kita lupakan dalam lubuk hati yang paling dalam ketika kita ingat akan masa lalu adalah masa-masa dimana penuh dengan keindahan kotanya,kehindahan alam yang dapat memberikan inspirasi bagi pandangan hidup kepada suku-suku asli setempat dan orang papua pada umumnya,keindahan alam yang dihiasi dengan gunung-gunug,lembah-lembah yang penuh misteri,karena alam merupakan sebuah misteri yang abadi. Tetapi sekarang jika dilihat penuh dengan rekayasa lingkungan seperti terlihat pada dari hari demi hari kota Jayapura yang merupakan sentral aktivitas orang papua pada umumnya telah menjadi kota penampung sampah yang mengelilingi kota Port-Numbay,kota yang dahulunya di beri nama oleh pemerintah Kolonial Belanda yakni HOLLANDIA ini sudah tidak kelihatan wajah kota Jayapura,tetapi jelas terlihat dengan sampah berseliweran di jalan raya,tumpukan sampah di setiap rumah,jika pagi-pagi kami melewati Gang-gang perumnas pasti hidung dan mulut kami tertutup rapat-rapat. Ini artinya bahwa orang papua sudah kehilangan arah kehidupan yang sebenarnya dalam menata lingkungan sekitar dimana tempat ia tinggal. Polarisasi kehidupan jawanisasi kian melekat pada karakter kehidupan orang papua yang seakan-akan kehilangan arah kehidupan yang sehat seperti dahulunya. Dengan demikian polarisasi kehidupan tersebut dapat menimbulkan penyakit disentri,kolera,serta penyakit muntaber muda terjangkit pada tubuh manusia,apalagi penyakit yang sering menjadi teman hidup di jawa seperti demam berdarah sudah ada dalam tubuh setiap manusia yang mendiami kota tercinta ini. Oleh sebab itu janganlah kita heran ketika ada pasien yang terjangkit berbagai macam penyakit terutama penyakit demam berdarah,setelah itu kita mulai dengan tuduhan yang bukan-bukan kepada petugas kesehatan. Dan sekiranya hal itu malahan lebih baik pulalah karena selama ini juga petugas kesehatan juga ikut main-main dalam birokrasi kesehatan seperti salah satunya adalah menjangkitnya penyakit korupsi,korupsi,nepotisme.Dengan metode kerja demikian,menyebabkan para petugas kesehatan lebih berlomba-lomba mencari kekayaan,maka mereka mulai meninggalkan pekerjaan yang mana mereka harus kerjakan atau yang menjadi profesi mereka.Karena jika mereka tetap pada profesi mereka, pasti saja mereka tidak akan kaya seperti para pejabat birokrasi,(struktural)pejabat politik.Demikian mereka meninggalkan tinggalkan profesi mereka, masyarakat yang menderita penyakit seperti tuberkulosis,muntaber, dan masih banyak lagi peyakit yang sering kita temui dan kita alami bersama merupakan suatu kelalaian dari aparatur fungsional(petugas kesehatan).Hal inilah yang menyebabkan banyak orang yang meninggal dunia akibat kelalaian tersebut,banyak juga yang menderita kesakitan ,masalah ini bukan masalah siapa-siapa,tetapi masalah ini adalah masalah kesehatan,dimana rumah sakit pasti penuh dengan orang sehat yang lagi terbaring sambil membayangkan nasib hidupnya antara hidup dan mati. Sementara itu aparatur fungsional juga harus rasa memiliki alam sebagai ibu yang dapat memberikan segalah inspirasi bagi manusia terutama bagi petugas kesehatan.Ketika lingkungan dimana kita tinggal bersih dari limbah aktivitas para konsumen yang mengkonsumsi barang-barang tokoh, maupun barang hasil produk alam serta limbah yang ada pada manusia sebaiknya di buang pada tempatnya.Namun apa boleh buat,bangsa melayu sudah terbiasa hidup dari polah peladang,sehingga hutan di sekitar mereka tinggal dapat di tebang habis.Setelah hutan di tebang habis,barulah mereka mulai kebingungan dengan bencana alam disana-sini,belum lagi jika kebanjiran mereka sudah lebih dahulu buang sampah sehingga muncul banjir,sampah/kotoran juga ikut tamu dalam rumah mereka.Metode kehidupan seperti inilah yang sedang diterapkan di papua,termasuk metode kehidupan berladang mereka terapkan dengan melalui penebangan hutan,penggusuran bukit dan gunung dan juga pohon-pohon di pinggiran jalan sepanjang kota Jayapura di babat habis.Wajah alam papua seakan tak kelihatan akibat adanya kesembronoan bangsa asing yang mengoyak-ngoyak wajah alam kami baik dengan mengeruknya seperti PT. FREEPORT Indonesia yang merusak lingkungan hidup satwa hutan setempat,seperti KORINDO (Korea Indonesia) tiap hari menggunduli hutan kami setiap harinya,serta kota Jayapura akhir-akhir ini terlihat semakin botak seperti kepala manusia yang kepalanya sedang dicukur bersih oleh bangsa Asing,termasuk gunung siklop yang menahan dan mengatur siklus iklim kota Jayapura. Sementara itu, pemerintah Propinsi Papua yang di sponsori oleh Gubernur papua yakni kaka Barnabas .Suebu, SH, dengan lantang mengkampanyekan tentang penting lingkungan hidup di seluruh dunia melalui media massa dan elektronik tentang rawan lingkungan hidup. Namun pernyataan beliau ternyata meleset/melenceng jauh dari realitas yang ada pada kehidupannya sendiri terutama di papua. Padahal beliau sedang memainkan konsephegemoni politik melalui media agar orang percaya akan adanya kepedulian dari pihak pemerintah terutama kaka Barnabas.Suebu,SH yang nota benehnya orang papua ini, sedang menipu bangsa sendiri. Sementara itu di balik semua konsep hegemoni ini beliau sedang membangun hubungan kerja sama dengan pihak kapitalis asing di bawah meja secara diam-diam, baik masuk melalui persetujuan pemerintah daerah maupun tidak sah (ILEGAL LOGING). Sayangnya masyarakat papua selalu dijadikan obyek pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (Jakarta). Kembali pada pembahasan sesudahnya kota Jayapura bukan lagi kota yang terindah tetapi kota yang penuh dengan pencemaran lingkungan akibat ulah bangsa Asing (Indonesia),oleh karena itu pembangunan di kota Jayapura ini penuh dengan konsep rekayasa, pembodohan,pengotoran,sebagai lahan cari makan, situasi ini terjadi pada umumnya di berbagai daerah-daerah di papua,karena pada intinya kekhasan hidup orang papua telah hancur berkeping-keping akibat polah kehidupan bangsa Asing (Indonesia) dapat mendominasi keaslian / ketahanan hidup orang papua.

Di poskan oleh: Kosmos Yual.